kuataman.com, Pemalang - Apel pagi setiap hari Senin merupakan salah satu rutinitas di KUA Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Kewajiban apel mingguan ini ditetapkan melalui SE Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nomor 01 tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Men PAN-RB Nomor: B.403/M.K.T.02/2021.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Agama menejelaskan tentang beberapa hikmah di balik Apel, di antaranya adalah
- Memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air;
- Pengabdian terhadap Bangsa dan Negara Indonesia;
- Untuk menumbuhkan disiplin Pegawai paratur negeri Sipil Negara;
- Dan lain-lin.
Pada Apel di Kantor urusan Agama pada pagi hari ini (14/11/2022) dipimpin oleh Sdr. Ahmd Anwar, SHI (Calon Penghulu KUA Taman) dan Drs. KH. Khanani (Kepala KUA) sebagai pembinanya. Apel diikuti seluruh ASN di lingkungan kerja Kantor Urusan Agama Kec. Taman.
KH. Khanani dalam amanat apelnya mengingatkan kembali kepada seluruh peserta tentang Tugas dan Fungsi KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama. Beliau mengatakan “Tugas KUA bukan hanya sebagai pencatat nikah, melainkan melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.”.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasal 2 menjelaskan bahwa “KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya”. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan menyelenggarakan 10 (sepuluh) fungsi, yaitu:
- pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
- penyusunan statistik layanan dan bimbingan nmasyarakat Islam;
- pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
- pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
- pelayanan bimbingan kemasjidan;
- pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
- pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
- pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
- pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan
- dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Dilansir dari beberapa sumber, Menteri Agama RI Gus Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gusmen, di dalam moment rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengatakan “Jadi tidak hanya menjalankan fungsi KUA, kantor urusan asmara yang seperti saya bilang kemarin. KUA itu benar-benar Kantor Urusan Agama”. Gusmen melalui pernyataannya tersebut, menaruh harapan besar kepada KUA yang merupakan garda terdepan dan langsung berhadapan dengan masyarakat.

0 Comments